TULUNGAGUNG,KOMPAS.com - Setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat wisata.
Penutupan dilakukan mulai 19 Desember 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
“Berdasar surat bupati, kami langsung bergerak melakukan patroli di tempat wisata,” kata Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro saat ditemui, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, penutupan sementara seluruh tempat wisata baik alam maupun buatan tersebut, merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Terlebih pada momen akhir tahun biasanya terjadi lonjakan pengunjung tempat wisata. Penutupan sementara akan terus dievaluasi, dan akan dibuka bila situasi dirasa membaik.
Ditambahkan, selain penutupan destinasi wisata, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga tidak menggelar kegiatan pergantian tahun yang bersifat mengumpulkan massa, termasuk pesta kembang api.
Apabila ada yang diketahui melanggar peraturan bupati tersebut akan di lakukan penindakan berupa sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 di Jatim, 10 Petahana Tumbang, 5 Lainnya Unggul
“Apabila ada yang melanggar surat edaran bupati, maka akan dikenai sangsi, hingga pencabutan izin usaha wisata,” terang Galih.
Hingga Selasa (22/12/2020), ada 1.064 kasus orang terjangkit Covid-19 di Tulungagung.
Sebanyak 749 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 20 orang lainnya meninggal dunia.
[Source: Kompas]